Jumat, 21 Januari 2011

OBAT PENGUSIR NYAMUK,,

OBAT ANTI NYAMUK
Pengusir nyamuk biasanya mempunyai kandungan aktif berikut: DEET, sulingan minyak Catnip – Nepectalactone, Citronella atau sulingan minyak eucalyptus.
Dalam hal ini, manusialah yang dirugikan. Oleh karena itu, manusia berlomba-lomba mencari obat pengusir nyamuk. Namun, selama ini obat nyamuk yang digunakan rata-rata mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Seluruh obat anti nyamuk yang beredar di pasaran dalam negeri baik berupa obat semprot, bakar, maupun cair mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan manusia yaitu propoxur, transflutrin, bioaleterin, diklorvos, dalletherine, octachlorophil eter.
Berdasarkan telusuran referensi diketahui bahwa senyawa tersebut bersifat karsinogenik, Indonesian Pharmaceutial Watch (IPhW) memperingatkan kemungkinan bahaya keracunan syaraf untuk penggunaan yang tidak hati-hati. Di AS penggunaan propoxur hanya diijinkan terbatas untuk perkebunan dan pertanian (para pekerjanya diharuskan menggunakan peralatan pelindung). Propoxur digolongkan sebagai bad actor karena daya racunnya yang tinggi, sedangkan diklorvos organoklorin yang bersifat karsinogemik (menyebabkan kanker). Organoklorin bersifat lipofilida yaitu tidak larut dalam air tetapi dapat larut dalam lemak sehingga zat ini berpeluang masuk ke dalam air susu ibu (ASI).
Toksisitas obat anti nyamuk bakar lebih ringan dibandingkan tipe cair dan tempat semprot karena sifatnya mengusir nyamuk, meskipun demikian dapat mengganggu pernapasan. Penggunaan jenis bakar harus dilakukan di ruang terbuka, dan penggunaan obat semprot dilakukan terhadap ruang kosong minimal 1 jam sebelum ditempati. IPhW menyayangkan produsen obat anti nyamuk tidak mencantumkan petunjuk yang jelas atas pengaruh obat tersebut dan public warning dalam kemasannya yang menjelaskan bahwa produk itu mengandung racun yang berbahaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar